Soedeson Tandra Tekankan Aspek Konseptual Pencegahan Korupsi

19-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat mengikuti Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menggali mengenai konsep pencegahan korupsi dan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Soedeson mendalami paparan yang disampaikan oleh Calon Pimpinan KPK Ida Budhiati, terutama mengenai bagaimana membangun budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia.

 

“Ibu tadi membuka menerangkan mengenai makalah Ibu ini dengan mengatakan ada dua aspek, salah satu adalah aspek konseptual. Nah saya tuh ingin menggali lebih dalam aspek konseptual berkaitan dengan optimalisasi peran masyarakat generasi muda dalam efektivitas pencegahan korupsi dan kebudayaan korupsi. Fokus saya, kira-kira di dalam pemikiran konseptual ibu mengenai pencegahan korupsi dan budaya anti-korupsi ya kira-kira kaitannya itu di mana?” ujarnya saat mengikuti  Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

 

Kemudian, ia juga menyoroti mengenai konsep ‘Trisula Anti Korupsi’ yang disampaikan oleh Calon Pimpinan KPK Ida Budhiati, yang dikatakan mencakup tiga pilar penting yakni pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Soedeson mempertanyakan pandangan Ida Budhiati mengenai pandangannya terhadap urutan prioritas dari konsep ‘Trisula Anti Korupsi’ yang diusungnya.

 

“Kira-kira pemikiran secara konseptual Ibu? karena tidak mungkin Ibu meletakkan ini secara sengaja kan? pasti ada maksudnya. Kenapa pencegahan di depan baru pendidikan? apakah menurut Ibu lebih penting itu mana? pendidikan yang menghasilkan budaya anti korupsi, baru kemudian kita menerapkan pencegahannya, baru kemudian penindakannya? atau kita cegah dulu setelah kita melawan pencegahan dapat menimbulkan partisipasi masyarakat yang akhirnya menimbulkan budaya hukum?” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Ia pun memberikan contoh mengenai apa yang terjadi pada Singapura pada saat awal didirikan. Menurutnya Negara Singapura berhasil membangun kedisiplinan hukum melalui penegakan yang keras di awal generasi, diikuti oleh pembentukan budaya hukum pada generasi berikutnya.

 

“Pendiri Negara Singapura itu mendirikan Negara Singapura itu dengan fokus. Pertama itu apa? karena masyarakatnya nggak tertib bu, maka diterapkan hukum yang keras. Generasi pertama dipaksa untuk mematuhi hukum karena takut, generasi kedua demikian, tapi generasi ketiga mereka itu kemudian mentaati hukum karena budaya hukum. Nah coba Ibu kaitkan dengan makalah Ibu ini dan berikan penjelasan sehingga kami ini yakin bahwa ibu ini mempunyai kapasitas dan kompetensi,” ujarnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...